Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Desak Kemendagri Rayu Kemenkeu Segera Cairkan Dana Darurat Bencana Sumatera
Advertisement . Scroll to see content

Dapat Uang Pulsa Rp200.000, PNS Tak Boleh Mangkir Ikut Rapat Online

Rabu, 26 Agustus 2020 - 16:45:00 WIB
Dapat Uang Pulsa Rp200.000, PNS Tak Boleh Mangkir Ikut Rapat Online
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) memperoleh kompensasi pulsa sebesar Rp200.000 setiap bulan. Uang tersebut mulai dicairkan bulan ini.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, uang pulsa diberikan untuk PNS kementerian dan lembaga. Dengan pemberian uang itu, maka tidak ada alasan bagi abdi negara mangkir rapat online.

“Jadi supaya kinerja dia tetap optimal, enggak ada alasan enggak bisa rapat sama kementerian lembaga lain karena bisa rapat lewat internet,” ujar Askolani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Askolani mengatakan, Kementerian Keuangan tidak akan menambahkan pagu tambahan bagi K/L soal uang pulsa. Menurut dia, setiap K/L bisa memanfaatkan anggaran yang sudah ada dengan mengalihkan pos belanja yang dihemat.

“Tergantung dari kementerian dan lembaganya, kan sekarang belanja banyak dihemat. Bu Menkeu (Meneteri Keuangan) hanya menetapkan standar biayanya, silakan masing-masing kementerian lembaga,”ucapnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut