Darurat Corona, Perusahaan Diminta Perhatikan Upah Buruh
JAKARTA, iNews.id - Pandemi virus Corona (Covid-19) berdampak besar bagi para pelaku usaha di Indonesia. Meski demikian, para pelaku usaha dituntut untuk tetap memerhatikan upah para pekerja atau buruh.
Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Perekonomian Susiwijono menyatakan dalam surat edaran (SE) Nomor M/3/HK.04/III/2020 yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berisi tentang perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Bahkan, kata Susi, dalam surat edaran Kemenaker tersebut juga mengatur mengenai pengupahan buruh. Susi juga menyebut, setiap pemimpin perusahan secepatnya merancang dan melaksanakan kesiapsiagaan untuk memperkecil resiko penularan Covid-19 bagi para pekerja.
"Nah di dalam melakukan perlindungan ini juga, di SE menaker ini mengatur kembali mengenai pentingnya para pengusaha tetap memperhatikan perlindungan pengupahan buat buruh. Jadi ini memang harus dijaga, antara bagaimana kita tetap menjaga, mencegah penyebaran virus, usaha tetap jalan, dan sekali lagi, hak upah buruh tetap dijaga," kata Susi, Kamis (26/3/2020).
Saat ini, kata Susi, pemerintah akan terus mendampingi dan mendukung seluruh komponen ekonomi agar tetap kuat di tengah pergolakan ekonomi akibat pandemi Covid-19.