Dewan Pengupahan Nasional: Tak Ada Persetujuan Penundaan UMP 2021
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas) memberikan penjelasan terkait persetujuan penundaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Mereka klaim persetujuan yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak ada dalam pleno Dapenas.
"Saya menginformasikan tak pernah ada persetujuan di rapat pleno terkait dengan tidak naiknya UMP 2021," ujar Anggota Dapenas Mirah Sumirat, dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Jumat (30/10/2020).
Dia menjelaskan, keterangan yang termaktub dalam Surat Edaran Menaker Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada Masa Pandemi Covid-19, mencatut adanya persetujuan dari Depenas, ini mengaggetkan dirinya selaku anggota Depenas.
"Ini sangat mengejutkan saya selaku anggota Depenas. Apabila ada kalimat dari siapa pun atau pejabat bahwa ada rekomendasi dari Depenas, itu sangat-sangat mengejutkan. Kalau ada yang bilang sudah disetujui, itu bohong" katanya.
Dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Nasional, kata Mirah, belum ada keputusan kolektif. Di mana, masing-masing perwakilan masih memberikan rekomendasi terkait dengan pengupahan pada tahun depan dan dibahas lebih lanjut.
Dalam rekomendasi itu, pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merekomendasikan upah 2021 sama dengan upah 2020. Sementara buruh merekomendasikan penetapan upah 2021 diserahkan pada Dewan Pengupahan Daerah.
Namun pada akhirnya, forum tripartit yang bertugas memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah terkait perumusan kebijakan pengupahan itu dinilai diputuskan secara sepihak oleh pemerintah, yakni Kementerian Ketenagakerjaan.
"Saya sudah konfirmasi ini kepada Wakil Ketua Depenas Pak Sunardi dan unsur serikat pekerja, serikat buruh. Beliau juga kaget, tidak tahu. Jadi tidak pernah ada itu rekomendasi dari Depenas terutama dari serikat pekerja/serikat buruh bahwa tidak ada kenaikan upah minimum 2021," katanya.
Sebelumnya, Ida Fauziyah mengutarakan, SE yang dia keluarkan sudah sesuai dengan kondisi saat ini. Bahkan, sudah berdasarkan legal formal yang dilakukan melalui kajian intensif. Salah satunya, mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Nasional.
Editor: Dani M Dahwilani