JAKARTA, iNews.id - Upah minimum tahun depan tidak naik. Keputusan tersebut dinilai dapat mengganggu proses pemulihan ekonomi yang tertekan akibat Covid-19.
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Didin S Damanhuri menilai, langkah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tak menaikkan UMP 2021 dengan alasan pandemi kurang bijak.
Klaim Hemat Rp308 Triliun dari Efisiensi, Prabowo: Jika Tidak Dipotong, Bisa Dikorupsi
"Hemat saya Menaker akan lebih bijak apabila ketentuan Upah Minimum tahun 2021 tetap disesuaikan dengan kondisi perekonomian 2021," katanya saat dihubungi, Jumat (30/10/2020).
Menurut Didin, jika UMP tak dinaikkan, maka daya beli masyarakat, khususnya buruh makin turun. Padahal, ekonomi Indonesia selama ini ditopang oleh konsumsi masyarakat.