DHE Parkir di Luar Negeri, Menko Luhut: Kita Sempat Enggak Imbau
Namun, para pelaku usaha ini meminta jaminan kepada pemerintah agar tidak ada pembatasan jumlah transaksi dana ekspor ketika ditaruh di Indonesia. "Pemerintah juga harus menjamin, jangan membuat mereka seperti devisa kontrol," katanya.
Pemerintah berharap agar para pelaku usaha tersebut tetap membawa DHE ke Indonesia untuk ditukarkan ke mata uang rupiah meski tidak seluruhnya dikonversi. "Tapi, kamu sebagai warga negara Indonesia, kamu kan menikmati Indonesia, kamu ekspor, mbok ya dibawa dulu duitmu di sini terus dikonversi enam bulan kek, kan bisa saja," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya menjelaskan, DHE yang tak masuk ke dalam negeri merupakan suatu kebocoran ekonomi. Bahkan data menyebut, DHE yang masuk hanya 80 persen, sementara yang dikonversikan ke rupiah baru sebesar 15 persen.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) mencatat serapan devisa sudah mencapai 90 persen. Hal ini makin membuat kemampuan uang beredar juga rendah.
Meski begitu, Darmin mengakui saat ini tidak ada kewajiban eksportir untuk menaruh DHE ke dalam negeri. Namun, dengan ketidakseimbangan yang terjadi saat ini, Indonesia harus mampu menangani risiko-risiko yang menganggu ekonomi, salah satunya defisit transaksi berjalan.
Editor: Ranto Rajagukguk