Diancam Denda Lewat WTO, Pemerintah Indonesia Siap Lobi AS
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengajukan denda kepada Indonesia lewat Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Pemerintah siap melobi AS untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerima salinan surat Perwakilan AS untuk Badan Penyelesaian Sengketa WTO. Surat itu meminta izin dari WTO untuk menunda pemberian konsesi tarif kepada Indonesia menyusul sengketa yang dimenangkan AS terkait langkah Indonesia yang membatasi impor produk hortikultura, hewan, dan produk hewan.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Iman Pambagyo mengatakan, kasus sengketa dagang ini bermula sekitar tahun lalu saat WTO membentuk panel atas permintaan AS dan Selandia Baru untuk memperkarakan kebijakan impor Indonesia.
“Total terdapat 18 measures yang diadukan oleh AS dan Selandia Baru sebagai inkonsisten dengan komitmen Indonesia di WTO,” kata Iman melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (8/8/2018).
Pada akhir Desember 2017, panel WTO menyatakan 18 measures yang diterapkan Indonesia tersebut tidak sejalan dengan prinsip dan disiplin yang disepakati di WTOdan merekomendasikan Indonesia agar melakukan penyesuaian.