Diancam Denda Lewat WTO, Pemerintah Indonesia Siap Lobi AS
Pada Februari 2017, Indonesia mengajukan banding namun ditolak. Badan Banding WTO menguatkan rekomendasi itu dan meminta Indonesia melakukan penyesuaian atas 18 measures yang dipersoalkan. Setelah negosiasi yang cukup panjang, Indonesia sepakat melakuakn penyesuaian dalam dua tahap yaitu tahap pertama pada 22 Juli 2018 dan tahap kedua 22 Juni 2019.
Iman mengatakan, pemerintah sudah melakukan penyesuaian. Namun, usai konsultasi pada 27 Juli 2108, AS menilai Indonesia belum cukup melakukan penyesuaian. Penilaian ini didasarkan pada informasi yang diterima Perwakilan AS untuk WTO bahwa eksportir produk hortikultura dari AS masih kesulitan mengekspor produknya ke Indonesia.
Iman menegaskan, proses konsultasi dengan AS terus berlangsung. Namun, AS menggunakan haknya mengajukan denda bila Indonesia gagal memenuhi kewajiban sesuai rekomendasi Badan Penyelesaian Sengketa WTO. Indonesia, kata Iman, keberatan dengan langkah Paman Sam.
“Kalaupun Badan Penyelesaian Sengketa WTO mengabulkan permintaan otorisasi yang diajukan, masih perlu dibentuk panel untuk menentukan besaran nilai retaliasi ini. Jelas, angka 350 juta dolar AS yang diajukan AS merupakan angka sepihak yang masih dapat diperdebatkan,” ujarnya.
Iman menilai, pemerintah telah melakukan penyesuaian dengan mengamendemen beberapa Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan sejalan dengan rekomendasi Badan Penyelesaian Sengketa WTO. Pemerintah akan meminta pembentukan panel kepatuhan (compliance panel) untuk menilai secara objektif apakah benar Indonesia belum melakukan penyesuaian yang direkomendasikan.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga berencana melakukan konsultasi dengan AS guna menjelaskan secara lebih rinci langkah-langkah yang telah diambil pemerintah. AS disebutnya telah memberikan indikasi kesediaannya untuk melaksanakan konsultasi bilateral sebelum keputusan final AS diambil apakah akan melakukan retaliasi atau tidak.
Iman menyebut, ada kesalahan dalam proses komunikasi antara perwakilan AS di WTO yang berpusat di Swiss dengan pemerintah AS. Padahal, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sudah membahas penyelesaian sengketa WTO ini saat melakukan kunjungan kerja ke Washington pada 24-27 Juli 2018 kemarin.
Editor: Rahmat Fiansyah