Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, pihaknya akan menerbitkan kebijakan baru di bidang perpajakan soal restitusi pajak.

Restitusi pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak sempat diprotes oleh Presiden Joko Widodo kepada DJP di hadapan para pengusaha. Presiden yang pernah menjadi pengusaha mebel ini mengaku pernah mengurus restitusi pajak yang memakan waktu hingga satu tahun padahal uangnya tidak seberapa.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, kebijakan tersebut dibuat untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan mendorong ekonomi nasional. Namun, Hestu menyebut, kebijakan ini diutamakan bagi wajib pajak (WP) yang memiliki tingkat kepatuhan membayar pajak yang baik.

Hestu mengatakan, kriteria WP yang akan diutamakan ini mencakup WP dengan riwayat kepatuhan yang baik, wajib pajak dengan nilai restitusi kecil, dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. Kategori Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah juga diperluas untuk mencakup eksportir mitra utama kepabeanan dan eksportir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator). 

“Dalam kebijakan yang baru ini, kelebihan pembayaran yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat dinaikkan 900 persen," ujar Hestu, Rabu (28/03/2018).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut