Dikritik Lagi soal Utang, Sri Mulyani: Pemerintah Selalu Transparan
Menurut dia, masalah utang pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 72 Tahun 2020 tentang perubahan postur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). "Perpres 72, waktu anggaran APBN 2020 dengan estimasi defisit sekian, itu pembiayaannya adalah dari SBN, pinjaman, ada yang bilateral maupun multilateral," ujarnya.
Dia menuturkan, semua dilakukan bukan tanpa rencana dan perhitungan yang matang seperti yang dikritik beberapa kalangan. "Itu kan semuanya isu dari Perpres 72 sudah diomongkan, sudah disampaikan ke publik. Jumlah defisit juga sudah disampaikan sekian, sumber pembiayaannya kita juga sudah sampaikan ada dari SBN, ada menggunakan burden sharing, ada yang multilateral pinjaman, ada yang bilateral," tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk