Diminta Tunda Pajak E-Commerce, Menkeu: Kapan Gemuknya? Lama Banget
"Kita tidak tahu modelnya seperti apa, supply chain-nya seperti apa, value added-nya dimana, maka pajaknya harus di-collect sebelah mana," kata dia.
Pemerintah sebelumnya berencana memungut pajak untuk perdagangan e-commerce dengan menerapkan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha yang memiliki peredaran usaha kotor sampai dengan Rp4,8 miliar setahun. Namun, kebijakan ini masih jalan di tempat.
Menkeu mengatakan, pemerintah juga sering dikeluhkan pelaku bisnis lainnya karena diperlakukan tidak adil. Banyak, pelaku bisnis yang terancam bangkrut karena kehadiran e-commerce.
"Saya ketemu sama dua-duanya, yang satu bilang tolong kami dilindungi dan yang satu tolong kami dikasih space untuk expand," tuturnya.
Situasi ini, kata Menkeu, menciptakan dilema bagi Kemenkeu. Dia menyebut hal ini menjadi tantangan untuk menjaga bagaimana supaya seluruh pelaku usaha di Indonesia bisa tumbuh beriringan.
"Jadi kami di Kemenkeu, untuk bisa memahami mereka, saya tidak mungkin mengandalkan birokrat saja yang cuma mikirin akuntansi," ucapnya.
Editor: Rahmat Fiansyah