Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Korupsi Pajak 2016-2020
Advertisement . Scroll to see content

Dirjen Pajak Kaji Perubahan Batas Pengenaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Kamis, 05 September 2019 - 21:02:00 WIB
Dirjen Pajak Kaji Perubahan Batas Pengenaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengubah aturan mengenai pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP). (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengubah aturan mengenai pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP). Rencananya, Kemenkeu menaikkan batas bawah pengenaan PPh OP.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menjelaskan, saat ini besaran PPh OP terbagi menjadi atas empat kelas atau layer. Pada layer pertama, PPh OP yang dikenakan sebesar 5 persen untuk pendapatan sebesar Rp50 juta per tahunnya.

Kemudian, untuk pendapatan Rp50 sampai dengan 250 juta akan dikenakan PPh OP sebesar 15 persen. Layer selanjutnya, untuk penghasilan pada rentang Rp250 sampai dengan 500 juta dikenakan PPh OP 25 persen.

Untuk layer yang terakhir, pendapatan di atas Rp500 juta akan dikenakan PPh OP sebesar 30 persen. 

"Kita pikir ini sudah enggak relevan lagi," kata dia di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut