Dirjen Pajak Kaji Perubahan Batas Pengenaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Oleh karenanya, Kemenkeu berencana untuk menaikkan batas bawah nominal pendapatan dalam layer PPh OP. Seperti contoh, untuk layer empat, PPh OP 30 persen baru akan dikenakan untuk pendapatan di atas Rp1 miliar per tahunnya.
"Artinya tarif 30 persen bisa kita naikkan di atas Rp1 miliar bisa. Sehingga secara efektif jadi turun sebenarnya," ujar dia.
Meski belum dapat dipastikan berapa perubahan nominal pendapatan yang akan dilakukan, namun dapat dipastikan aturan ini akan menaikkan batas bawah nominal pengenaan PPh OP.
"Jadi mungkin yang 5 persen enggak akan sampai Rp50 juta, tapi sampai Rp100 atau 150 juta. Sehingga secara efektif turun," katanya.
Untuk merealisasikan rencana ini, Robert menegaskan tidak perlu dilakukan penerbitan atau revisi undang-undang (UU). Aturan ini bisa direalisasikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nantinya.
"Jadi, tolong dicatat untuk PPh OP layer-nya akan kita sesuaikan, di ratas (rapat terbatas) sudah disepakati. Tapi itu dengan PMK bisa diperbaiki, tidak perlu diundangkan," ucapnya.
Editor: Ranto Rajagukguk