Dirjen Pajak soal Pemblokiran Steam Cs: Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Pajak
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan pemblokiran yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terhadap Steam dan lainnya jangan sampai mengganggu sistem perpajakan. Seperti diketahui, Kemenkominfo memblokir Steam karena belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Dirjen Pajak, Suryo Utomo mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Kemenkominfo terkait hal tersebut. Dia menyebut, ada informasi terkait pemberian tambahan kesempatan waktu hingga 5 Agustus mendatang.
"Yang saya dengar ada kesempatan yang diberikan sampai tanggal 5 Agustus. Nanti kita lihat progres ke depannya seperti apa," ujar Suryo dalam media briefing di Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Suryo berharap, pemblokiran itu tidak sampai mengganggu penerimaan pajak, karena Valve Corporation yang membawahi Steam, CSGO, dan Dota 2 belum daftar PSE dan sempat diblokir.
Valve sendiri selaku pemilik platform game tersebut merupakan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual ke pelanggan Indonesia.
"Kalau memang dia sama seperti Netflix, berarti ada keterlambatan dalam pemungutan PPN-nya, tapi kalau pihak tadi bisa melakukan transaksi sendiri dengan menggunakan infrastruktur yang ada, dia tetap melakukan pemungutan PPN. Saya belum komunikasi persis dan saya pengin ngobrol dengan teman-teman Kominfo. Mudah-mudahan tidak terganggu lah," kata dia.