Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korban PHK Tembus 44.433 Orang hingga Agustus 2025, Terbanyak di Wilayah Ini
Advertisement . Scroll to see content

Dirut BP Jamsostek: Semua Pekerja Dilindungi tapi Wajib Bayar Iuran

Rabu, 04 November 2020 - 14:39:00 WIB
Dirut BP Jamsostek: Semua Pekerja Dilindungi tapi Wajib Bayar Iuran
BP Jamsostek akan melindungi pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Agus Susanto menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Menkop) UKM Teten Masduki. Nota kesepahaman tersebut guna mengintegrasikan dan bertukar data serta informasi untuk meningkatkan literasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Penandatanganan nota kesepahaman ini tidak lain adalah salah satu wujud nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja baik di sektor informal dan formal," ujar Agus di Jakarta, Rabu (4/11/2020). 

Dia mengatakan, BP Jamsostek tidak pernah membeda-bedakan pekerja di bidang apa pun dan di mana pun. "Semua pekerja wajib dilindungi, tapi yang dilindungi tentunya juga wajib mendaftarkan diri," kata Agus. 

Agus menilai syarat tersebut mutlak dalam sistem perlindungan jaminan sosial di Indonesia yang sifatnya contributory. Dengan kata lain, hanya yang mendaftar dan membayar iuran yang bisa mendapatkan perlindungan penuh. 

"Oleh karena itu, sangat perlu untuk bagaimana meningkatkan literasi, pemahaman, dan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial," ucapnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut