Diskriminasi CPO Uni Eropa, RI Pastikan Bawa ke WTO
                
                "Indonesia EU tidak perlu dijelaskan detail sekarang tapi digambarkan bahwa kita pasti akan ambil langkah begitu delegated act di-adapt oleh Dewan Eropa dua bulan dari sekarang," katanya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Luar Negeri RI Peter Gontha membenarkan jika sikap Indonesia mantap untuk membawa kasus ini kepada WTO jika saja RED II Delegated Act itu. "Keputusan atau kesepakatan kita secara intern kalau sampai RED II Delegated ACT ini diberlakukan pada 12 Mei pukul 00.00, Indonesia akan menempuh jalur litigasi di WTO," ucapnya.
Menurut Peter, posisi Indonesia sudah sangat terang. Petani kelapa sawit Indonesia yang akan terkena dampak kebijakan itu lebih besar dari penduduk Belanda sekitar 17 juta jiwa dan Belgia sekitar 11 juta jiwa. Dimana ada 19 juta petani sawit yang akan kena dampak jika sawit didiskriminasi.
"Pertarungan itu terjadi di Brussels dan terus terang saja kita tidak ingin lagi diatur. Kedaulatan kita harga mati, neoimperialisme, dan kolonialisme sampai terjadi lagi," katanya.
Mantan duta besar RI untuk Polandia itu menambahkan, poin pertama SDG's, yaitu pengentasan kemiskinan. Apabila aturan diskriminasi sawit tetap diberlakukan, maka Parlemen Eropa tak sejalan dengan konstitusi mereka sendiri yang menggarisbawahi pengentasan kemiskinan.
"Kita saling membutuhkan, tapi kalau ada diskriminasi kita pun bisa melawan. Saya tidak katakan retaliasi, tapi kita bisa melawan apabila mereka menekan negara kita yang sedang membangun," kata Peter. (Giri Hartomo)
Editor: Ranto Rajagukguk