Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Setoran Cukai Rokok Tembus Rp176,5 Triliun per Oktober 2025, Meski Produksi Turun
Advertisement . Scroll to see content

Diterapkan 1 Februari, Ini Daftar Lengkap Tarif Cukai Rokok 2021

Kamis, 10 Desember 2020 - 14:00:00 WIB
Diterapkan 1 Februari, Ini Daftar Lengkap Tarif Cukai Rokok 2021
Tarif cukai rokok tahun depan akan naik rata-rata 12,5 persen. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tarif cukai rokok tahun depan akan naik rata-rata 12,5 persen. Kenaikan berlaku untuk rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sementara Sigaret Kretek Tangan (SKT) tak naik.

"Kebijakan cukai hasil tembakau yang saya sampaikan akan berlaku efektif Februari 2021," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut mengatakan, pemerintah memberikan waktu kepada pihak-pihak terkait untuk menyiapkan diri atas aturan 

"Ini untuk memberikan kesempatan kepada jajaran bea cukai dan industri dari mulai percetakan cukai yang baru dan industri untuk melakukan adjustment dalam hal pelekatan cukai hasil tembakau dengan tarif yang baru pada bulan Desember dan Januari ini, sehingga kita memulainya 1 Februari 2021," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut