Diubah, Pejabat Eselon I dan II Dapat Gaji ke-13
JAKARTA, iNews.id - Kebijakan gaji ke-13 PNS yang awalnya disamakan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya diubah. Pejabat eselon I dan II ikut mendapatkan penghasilan tambahan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, 'bonus' itu diberikan sebagai bentuk apresasi kepada para pejabat eselon I dan II yang sudah bekerja keras selama pandemi Covid-19.
"Seluruh gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, pegawai nonPNS termasuk untuk eselon I dan 2 sebagai apresiasi atas upaya kerasnya dalam penanganan dampak COVID-19," katanya, Senin (10/8/2020).
Kendati demikian, kata dia, pejabat di atasnya seperti menteri, anggota DPR, hingga presiden tidak memperoleh gaji ke-13.
"Pejabat negara tidak diberi gaji 13 seperti THR, yakni menteri, anggota DPR dan seluruh pejabat tinggi, presiden, (menteri) kabinet tidak dapat gaji ke 13. Ini hanya untuk ASN, TNI, Polri dan masukkan eselon I dan II yang THR lalu tidak dapat," katanya.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu berharap, PNS bisa membelanjakan gaji ke-13 dengan baik. Dengan begitu, kebijakan tersebut bisa berdampak pada ekonomi.
Editor: Rahmat Fiansyah