Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Realisasi Belanja Pemerintah Pusat Tembus Rp694,2 Triliun, Berikut Rinciannya
Advertisement . Scroll to see content

Diubah, Pejabat Eselon I dan II Dapat Gaji ke-13

Senin, 10 Agustus 2020 - 16:53:00 WIB
Diubah, Pejabat Eselon I dan II Dapat Gaji ke-13
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan gaji ke-13 PNS yang awalnya disamakan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya diubah. Pejabat eselon I dan II ikut mendapatkan penghasilan tambahan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, 'bonus' itu diberikan sebagai bentuk apresasi kepada para pejabat eselon I dan II yang sudah bekerja keras selama pandemi Covid-19.

"Seluruh gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, pegawai nonPNS termasuk untuk eselon I dan 2 sebagai apresiasi atas upaya kerasnya dalam penanganan dampak COVID-19," katanya, Senin (10/8/2020).

Kendati demikian, kata dia, pejabat di atasnya seperti menteri, anggota DPR, hingga presiden tidak memperoleh gaji ke-13.

"Pejabat negara tidak diberi gaji 13 seperti THR, yakni menteri, anggota DPR dan seluruh pejabat tinggi, presiden, (menteri) kabinet tidak dapat gaji ke 13. Ini hanya untuk ASN, TNI, Polri dan masukkan eselon I dan II yang THR lalu tidak dapat," katanya.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu berharap, PNS bisa membelanjakan gaji ke-13 dengan baik. Dengan begitu, kebijakan tersebut bisa berdampak pada ekonomi.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut