Siap-Siap! DJP Bisa Intip Rekening Digital dan Uang Elektronik Mulai 2026
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperluas akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan mulai 2026. Perluasan itu mencakup rekening digital dan uang elektronik milik masyarakat.
Rencana ini akan diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang akan menggantikan PMK Nomor 70/PMK.03/2017. Beleid baru ini ditetapkan oleh Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto pada 22 Oktober 2025.
Peraturan baru ini juga berfungsi memperbarui komitmen internasional Indonesia dalam pertukaran informasi perpajakan, yaitu penandatanganan Addendum to the Common Reporting Standard (CRS) MCAA pada 19 November 2024.
"Berisi komitmen Indonesia bersama negara/yurisdiksi penandatangan lainnya untuk mengimplementasikan AEOI CRS (Automatic Exchange of Information on Financial Account Common Reporting Standard) berdasarkan Amended CRS mulai tahun data 2026 yang akan dipertukarkan di 2027," dikutip dari pengumuman yang ditetapkan Bimo Wijayanto.
DJP menegaskan penambahan cakupan pada rekening digital dan uang elektronik ini merupakan tindak lanjut dari standar baru yang diterapkan oleh Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD).
"Penambahan cakupan rekening keuangan yang dilaporkan, meliputi: Produk Uang Elektronik Tertentu (Specified Electronic Money Products) dan Mata Uang Digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currencies)," tutur DJP.