Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Begini Tanggapan DJP
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurangan kewajiban pembayaran pajak periode 2016-2020. Kasus itu diketahui melibatkan oknum pegawai DJP dan telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli menuturkan, saat ini DJP masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari instansi terkait.
"Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi yang terkait. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik," ucap Rosmauli kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Rosmauli pun menegaskan komitmen DJP terhadap penegakan hukum.
"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen, dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi kami," tuturnya.