Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ayo Daftar Webinar Gratis MNC Sekuritas x BEI Jawa Tengah: Strategi Melihat Kondisi Pasar dan Valuasi Saham
Advertisement . Scroll to see content

DJP Jakarta Khusus dan APAB Beri Edukasi Perpajakan untuk WNA

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:41:00 WIB
DJP Jakarta Khusus dan APAB Beri Edukasi Perpajakan untuk WNA
Ketua Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB), Nia Schumacher saat mengikuti webinar edukasi perpajakan bagi WNA. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, Dendi Amrin memaparkan aspek perpajakan orang pribadi warga negara asing (WNA) yang menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN). Merujuk pada Pasal 2 UU PPh
s.t.d.t.d. Pasal 111 UU Cipta Kerja, orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri merupakan orang pribadi baik WNI maupun WNA yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Dia menjelaskan lebih lanjut bahwa setidaknya ada beberapa konsekuensi dari status SPDN tersebut. Pertama, basis pengenaan pajaknya berdasarkan pada penghasilan neto. 

Kedua, penghasilan yang harus dilaporkan adalah seluruh penghasilan yang bersumber dari dalam dan luar negeri. Ketiga, SPDN dikenai pajak berdasarkan pada tarif Pasal 21 UU HPP. Keempat, melakukan mekanisme pelaporan kewajiban perpajakannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT).

Dengan adanya webinar ini, diharapkan WNA yang tinggal dan berusaha di Indonesia semakin memahami kewajiban perpajakan mereka dan dapat menjalankannya dengan baik. Kanwil DJP Jakarta Khusus dan APAB berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan guna menciptakan kepatuhan pajak yang lebih baik di kalangan WNA di Indonesia.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut