Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!
Advertisement . Scroll to see content

DJP Ungkap Pemungutan PPN Belum Maksimal, Ini Penyebabnya

Jumat, 27 Agustus 2021 - 21:31:00 WIB
DJP Ungkap Pemungutan PPN Belum Maksimal, Ini Penyebabnya
DJP ungkap pemungutan PPN belum maksimal. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mencontohkan tarif PPN Pakistan sudah mencapai 17 persen. India yang perekonomiannya tidak jauh berbeda dengan Indonesia, bahkan sudah mengenakan PPN dengan tarif 18 persen.

Selain itu, Indonesia hanya memiliki satu tarif PPN untuk berbagai barang dan jasa yang dinilai tidak adil. Pasalnya, beberapa barang dan jasa yang hanya bisa dinikmati oleh kalangan menengah ke atas semestinya dikenakan tarif PPN lebih tinggi.

"Tarif tunggal kita lihat kurang mencerminkan keadilan. Semua jenis barang dikenakan tarif yang sama, tidak melihat apakah itu barang kebutuhan masyarakat banyak atau barang yang sebenarnya hanya dinikmati kalangan tertentu," ujar Hestu.

Dalam Rancangan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), pemerintah berencana membuat tarif PPN umum sebesar 12 persen, tarif PPN rendah untuk barang atau jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak sebesar 5 sampai 7 persen, dan tarif PPN sebesar 15 sampai 25 persen untuk barang yang tergolong mewah.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut