Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamat Ungkap Daya Beli Masih Lemah, Usul BLT Dilanjutkan sampai Maret 2026
Advertisement . Scroll to see content

DJSN Usulkan Kenaikan Iuran untuk Seluruh Peserta BPJS Kesehatan, Ini Besarannya

Selasa, 27 Agustus 2019 - 20:01:00 WIB
DJSN Usulkan Kenaikan Iuran untuk Seluruh Peserta BPJS Kesehatan, Ini Besarannya
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan. Langkah ini menjadi salah satu strategi untuk mengatasi defisit keuangan yang diperkirakan mencapai Rp28 triliun pada akhir tahun.

Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengatakan, iuran BPJS Kesehatan terakhir kali naik 2016. Namun, dia mengaku peran DJSN hanya sebatas memberikan usulan kepada pemerintah.

"Kami mengikuti peraturan saja, memberikan usulan ke pemerintah," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Dia mengatakan, kenaikan iuran perlu dikenakan terhadap seluruh kategori peserta BPJS Kesehatan. Pertama, bagi penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah, DJSN mengusulkan kenaikan iuran dari sebelumnya Rp23.000 per bulan menjadi Rp42.000 per bulan.

Kedua, untuk peserta penerima upah (PPU) yang iurannya dipotong perusahaan, DJSN mengusulkan batas maksimal gaji per bulan sebagai dasar perhitungan iuran dinaikkan dari Rp8 juta menjadi Rp12 juta. Untuk iuran PPU pemerintah, batas atas maksimalnya dihitung tidak lagi berdasarkan gaji pokok plus tunjangan keluarga, melainkan take home pay (THP).

Untuk peserta bukan penerima upah (PBPU), DJSN mengusulkan kelas 1 menjadi Rp120.000 dari sebelumnya Rp80.000. Kelas 2 menjadi Rp75.000 dari sebelumnya Rp51.000. Kelas 3 menjadi Rp42.000 dari sebelumnya Rp25.500.

Tubagus berharap usulan kenaikan bisa berlaku mulai tahun depan. Dia menjamin kenaikan iuran bisa membuat dana jaminan kesehatan nasional (JKN) pada 2021 mulai sustainable alias sehat dengan syarat akumulasi defisit sudah tuntas.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut