Dorong Penggunaan Produk Lokal, Jokowi Bentuk Tim Nasional P3DN
JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Tim Nasional P3DN. Hal ini sebagai pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, pada 17 September 2018.
Mengutip Setkab, Kamis (20/9/2018), susunan keanggotaan Tim Nasional P3DN terdiri atas Ketua Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Wakil Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan. Ketua Harian Menteri Perindustrian.
Adapun Anggota Tim Nasional P3DN terdiri dari Mendagri, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Kesehatan, Menteri ESDM, Menteri Perhubungan, Menteri Perdagangan, Menteri PUPR, Mendikbud, Menristekdikti, Menkominfo, Menteri BUMN, Menteri PPN/Kepala Bappeas, Jaksa Agung, Sekretaris Kabinet, Kepala BPPT, Kepala BKPM, Kepala BPKP, Kepala LKPP, Ketua KPPU, dan Ketua Umum Kadin.
Sedangkan Sekretaris Tim Nasional P3DN dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian.
Menurut Keppres ini, Tim Nasional P3DN mempunyai tugas, yaitu:
1. Melakukan pemantauan penggunaan produksi dalam negeri sejak tahap perencanaan dalam pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta sesuai dengan Pasal 57 PP Nomor 29 Tahun 2018.