DPR Sebut Dana PEN untuk Bangun IKN Langgar UU, Begini Respons Sri Mulyani
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membangun tahap awal ibu kota baru di Kalimantan Timur (Kaltim). Namun rencana itu dikritisi oleh Komisi XI DPR RI karena dinilai melanggar undang-undang (UU).
Anggota Komisi XI DPR RI dari Partai Demokrat Marwan Cik Asan mengatakan, jika pemerintah memaksakan diri menggunakan dana PEN untuk membangun ibukota baru, mereka bisa melanggar UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Pasalnya, dalam Pasal 11 regulasi itu dijelaskan, Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dan sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.
"Jadi saya ingatkan ibu (menkeu) jangan sampai kita terjerumus pada pelanggaran peraturan UU yang kita buat. Kriteria mana IKN itu masuk dalam pasal ini?" kata Marwan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Rabu (19/1/2022).
Dia menuturkan, IKN tidak masuk dalam kriteria melindungi dan meningkatkan kemampuan masyarakat sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Dengan demikian, tidak seharusnya anggaran PEN dipakai untuk pembangunan IKN.
"IKN itu sesuatu yang baru, yang tidak berdampak apa-apa. Dia hanya kebun dan hutan saja yang mau kita bangun. Jadi saya ingatkan Bu Menteri dan kawan-kawan di Komisi XI agar tidak melanggar UU yang sudah kita buat dan setujui bersama," tuturnya.