DPR Sebut Dana PEN untuk Bangun IKN Langgar UU, Begini Respons Sri Mulyani
Merespons itu, Menkeu Sri Mulyani mengatakan tak keberatan jika anggaran PEN tak jadi digunakan untuk pembangunan IKN. Apalagi jika penggunaannya dianggap menyalahi aturan perundang-undangan.
"Kalau kita akan melakukan beberapa realokasi seperti refocusing pasti ada alasannya dan ada dasarnya. Tapi kita bisa saja lihat dari sisi landasan hukumnya yang dianggap harusnya konsisten saya juga tidak ada masalah," tuturnya.
Dia menuturkan, sebenarnya rencana menggunakan dana PEN untuk pembangunan ibu kota baru sudah dilakukan sesuai aturan. Namun, bila dinilai menyalahi aturan, maka alokasi pembangunan bisa diambil dari pos Kementerian PUPR.
"Kalau PEN tidak boleh dihubungkan dengan IKN, ya enggak apa-apa juga. PEN tetap saja (untuk pemulihan ekonomi), kita pakai pos yang ada di Kementerian PUPR sekitar Rp110 triliun," ujarnya.
Dia menjelaskan, rencana menggunakan dana PEN karena dianggap merupakan salah satu alat untuk menjaga Indonesia. Kementerian Keuangan akan tetap akuntabel dalam membelanjakan uang negara.