Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Bisa Intip Uang Elektronik dan Rekening Digital Mulai 2026, Ini Tujuannya
Advertisement . Scroll to see content

DPR Setujui Pagu Indikatif RAPBN 2024 Kemenkeu, Nilainya Rp48,45 Triliun

Rabu, 14 Juni 2023 - 12:10:00 WIB
DPR Setujui Pagu Indikatif RAPBN 2024 Kemenkeu, Nilainya Rp48,45 Triliun
Ketua Komisi XI DPR, Kahar Muzakir. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi XI DPR menyetujui pagu indikatif RAPBN 2024 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang nilainya mencapai Rp48,35 triliun. Hal itu, diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kemenkeu dan Komisi XI DPR pada hari ini, Rabu (14/6/2023).

"Dengan mengucapkan alhamdulillahirabbilalamin, anggaran Kemenkeu beserta dengan seluruh catatannya kita setujui," kata Ketua Komisi XI DPR, Kahar Muzakir, sambil mengetok palu.

Pagu indikatif RAPBN 2024 Kemenkeu, terdiri dari:
- anggaran kebijakan fiskal Rp40,23 miliar
- pengelolaan penerimaan negara Rp2,48 triliun
- pengelolaan belanja negara Rp28,74 miliar
- pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko Rp310,8 miliar
- dukungan manajemen sebesar Rp45,49 triliun.  

"Saya rasa banyak sekali yang timelinenya sangat ketat tadi, sebelum RAPBN disampaikan kepada Bapak Presiden, jadi ini para unit Eselon I saya minta untuk betul-betul menyelesaikan dengan timeline yang ada," ungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam RDP tersebut.

Untuk hal-hal yang sangat fundamental, seperti soal anggaran pensiun, menkeu berpendapat bisa menyampaikan implikasi dari sisi keuangan negara mungkin akan membutuhkan waktu yang lebih panjang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut