Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wow, NIK akan Jadi NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Advertisement . Scroll to see content

Duh, Tarif PPN Naik jadi 11 Persen di April 2022

Kamis, 30 September 2021 - 18:47:00 WIB
Duh, Tarif PPN Naik jadi 11 Persen di April 2022
Ilustrasi pajak. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai April 2022, dari sebelumnya sebesar 10 persen. Bahkan tarif PPN ini akan kembali dinaikkan menjadi 12 persen pada Januari 2025.

Adapun, kenaikan tarif PPN ini tertuang dalam Pasal 7 Bab IV mengenai Pajak Pertambahan Nilai dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang telah disepakati Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Komisi XI DPR, dalam rapat kerja, pada Rabu (29/9/2021). RUU HPP adalah perubahan nama dari RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022, dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025," bunyi aturan tersebut yang dikutip, Kamis (30/9/2021).

Disebutkan, tarif PPN  pada Pasal 7 ayat 1 RUU HPP,  yaitu 11 mulai April 2022 dan 12 persen mulai Januari 2025, dapat diubah menjadi paling rendah lima persen dan paling tinggi 15 persen.

Adapun perubahan tarif PPN ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah draf RUU HPP disahkan menjadi UU dalam Sidang Paripurna DPR yang rencananya akan dilaksanakan pada pekan depan.

"Perubahan tarif PPN diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi ayat 4 pasal 7 tersebut.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut