Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Akui 750 Petugas Bina Marga Tak Ideal Atasi 6.000 Titik Jalan Berlubang
Advertisement . Scroll to see content

Dukung Pemberantasan Narkoba, Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Old City

Senin, 08 April 2019 - 16:17:00 WIB
Dukung Pemberantasan Narkoba, Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Old City
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta akan terus mendukung terciptanya lingkungan usaha pariwisata yang kondusif dan menciptakan banyak lapangan kerja. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
Advertisement . Scroll to see content

DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta akan terus mendukung terciptanya lingkungan usaha pariwisata yang kondusif dan menciptakan banyak lapangan kerja. “Kami mengingatkan pengusaha menjaga tempatnya untuk tidak digunakan sebagai tempat penggunaan/peredaran narkoba, prostitusi dan perjudian,” ujar Benni.

Lebih lanjut Benni mengatakan Pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang diberikan sanksi pencabutan TDUP atas pelanggaran narkotika maka pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata tersebut dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya. Selain pelanggaran narkotika, larangan serupa juga diberlakukan kepada pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang dikenakan sanksi pencabutan TDUP terhadap pelanggaran Prostitusi dan Perjudian.

“Larangan tersebut merupakan amanat Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata dan Komitmen Pemprov. DKI Jakarta,” ujar Benni.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut