Dukung Pergub Kantong Plastik, YLKI Sarankan Ini ke Anies
JAKARTA, iNews.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Pergub tersebut sekaligus mengatur penggunaan kantong plastik sekali pakai yang saat ini masih digunakan oleh sebagian besar masyarakat.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, meski dari sisi lingkungan pelarangan kantong plastik sekali pakai itu bagus, namun Pemprov DKI harus juga memfasilitasi konsumen agar bisa mendapatkan wadah ketika ingin berbelanja. Tidak hanya itu, harus dijelaskan juga apa yang disebut kantong ramah lingkungan
"Karena jangan sampai mengatakan ramah lingkungan ternyata tidak memenuhi standar ramah lingkungan, jadi harus dijelaskan yang disebut kantong plastik yang ramah lingkungan itu harus standar yang jelas," ujar Tulus di Kantor YLKI, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
"Saya kira, apakah menggunakan produk plastik yang SNI, tapi memang kontribusi kantong plastik terhadap sampah di Jakarta saya kira signifikan sekali ya, karena dari 7.500 sampah di Jakarta per harinya, 14 persen kantong plastik," Tulus menambahkan.
Tulus mengimbau kepada Gubernur Pemprov DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tidak hanya melakukan sosialisasi pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai, melainkan juga harus mencari solusi pengganti dari kantong plastik tersebut.