Efisiensi Anggaran Belanja Kementerian-Lembaga Tembus Rp256,1 Triliun, Berikut Rinciannya
Selain itu, K/L juga diminta untuk menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran sebagaimana dimaksud pada butir 2a kepada mitra Komisi DPR untuk mendapat persetujuan.
"Menyampaikan usulan revisi berupa pembintangan anggaran sesuai besaran efisiensi dalam lampiran dan telah mendapat persetujuan mitra Komisi DPR kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 14 Februari 2025," bunyi butir 2d.
Jika tidak memenuhi batas waktu, Kemenkeu akan menyesuaikan secara mandiri dan mencantumkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
"Seluruh proses dalam rangka efisiensi belanja K/L TA 2025 agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)," tulis Sri Mulyani.
Merujuk pada lampiran surat Menkeu tersebut, ada beberapa item identifikasi rencana efisiensi, rinciannya sebagai berikut: