Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PPATK Klaim Berhasil Tekan Transaksi Judi Online di 2025: Ini Sejarah Baru
Advertisement . Scroll to see content

Ekonom Sebut Judi Online Berpotensi Bebankan APBN, Ini Penjelasannya

Senin, 08 Juli 2024 - 08:34:00 WIB
Ekonom Sebut Judi Online Berpotensi Bebankan APBN, Ini Penjelasannya
Jika angka kemiskinan bertambah akibat judi online, maka jumlah penerima Jaring Pengaman Sosial akan diperluas, sehingga anggarannya membengkak. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Center of Economic and Law Studies (Celios) mencatat beberapa dampak buruk dari aktivitas judi online, salah satunya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setidaknya, kegiatan ilegal ini bisa menjadi beban tambahan bagi kas negara. 

Ekonom sekaligus Direktur Celios, Bhima Yudhistira menuturkan, judi online bisa memiskinkan pelaku atau orang yang memiliki ketergantungan. Hal ini memicu masalah bagi negara karena jumlah orang miskin di Tanah Air berpotensi meningkat.

Dia menjelaskan, jika angka kemiskinan bertambah, pemerintah akan memperluas jumlah penerima program Jaring Pengaman Sosial atau Social Safety Net, sehingga anggarannya pun akan bengkak dan tidak tepat sasaran. Sumber dana utama program bantuan sosial (bansos) ini berasal dari APBN. 

“Pelaku judi biasanya ketika terdesak akan mencari jalan pinjaman dengan akses mudah dan cepat. Ketika utang sudah menumpuk, maka pelaku judi online sudah jatuh tertimpa tangga. Judi online bisa memiskinkan pelakunya,” ujar Bhima saat dihubungi iNews.id, Senin (8/7/2024). 

“Ini jadi masalah negara juga karena beban Jaring Pengaman Sosial akan bengkak dalam jangka panjang,” tuturnya.

Tak hanya disitu saja, judi online juga membuat ⁠Indonesia sebagai negara yang rentan terhadap pencucian uang, bahkan tindak pidana lintas negara. Bhima berasumsi didasarkan pada transaksi judi online yang tercatat sebesar Rp600 triliun sepanjang kuartal I 2024. Artinya, ada transaksi ilegal keluar masuk Indonesia.

Nilai transaksi judi online itu berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Di mana, dalam kurun waktu tiga bulan pertama tahun ini perputaran uang atas judi mencapai Rp600 triliun.

Jumlah tersebut bahkan melampaui besaran transaksi aktivitas serupa selama setahun penuh di 2023 yang menyentuh Rp327 triliun.

“Indonesia bisa disebut sebagai negara yang rentan terhadap pencucian uang dan tindak pidana lintas negara karena transaksi judi online Rp600 triliun, artinya ada transaksi yang ilegal keluar masuk Indonesia,” kata Bhima. 

Selain itu, judi online ikut meningkatkan kriminalitas karena kecenderungan pelaku mencari berbagai cara agar mendapat uang secara instan, termasuk dengan pencurian, perampokan, penjualan narkoba.

Kemudian, dapat menurunkan produktivitas kerja karena konsentrasi terpecah akibat kecanduan bermain judi online. Apalagi, bentuk aplikasi judi online mirip dengan game online, sehingga terjadi gamifikasi perjudian di era digital. 

“Pelaku judi online banyak juga dari kalangan pelajar, yang harusnya meningkatkan skill malah terjebak pada permainan judi. Menurunkan pendapatan keluarga dalam jangka panjang, karena uang yang harusnya diinvestasikan atau ditabung habis untuk judi online,” kata dia.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut