Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir
Advertisement . Scroll to see content

Fakta-Fakta Bantuan Tunai bagi Karyawan Gaji di Bawah Rp5 Juta

Jumat, 07 Agustus 2020 - 06:25:00 WIB
Fakta-Fakta Bantuan Tunai bagi Karyawan Gaji di Bawah Rp5 Juta
Pemerintah akan memberikan bantuan tunai bagi karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Advertisement . Scroll to see content

3. Bukan untuk PNS atau Pegawai BUMN

Pemerintah memastikan bantuan tunai hanya untuk pekerja swasta. Dengan kata lain, PNS, TNI/Polri, hingga pegawai BUMN tidak boleh mendapatkan bantuan itu.

4. Pekerja Informal Belum Jelas

Bantuan tersebut dipastikan akan diberikan untuk pekerja formal dengan basis data BPJS Ketenagakerjaan berupa nilai iuran di bawah Rp150.000 per bulan. Untuk pekerja informal, nasibnya belum jelas karena pemerintah kesulitan mencari data.

5. Anggaran Rp33,1 Triliun

Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp33,1 triliun yang bersumber sepenuhnya dari APBN. Anggaran sebesar itu akan diberikan bagi 13,8 juta pekerja dengan alokasi Rp2,4 juta per orang.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut