Fakta-Fakta Bantuan Tunai bagi Karyawan Gaji di Bawah Rp5 Juta
Jumat, 07 Agustus 2020 - 06:25:00 WIB
3. Bukan untuk PNS atau Pegawai BUMN
Pemerintah memastikan bantuan tunai hanya untuk pekerja swasta. Dengan kata lain, PNS, TNI/Polri, hingga pegawai BUMN tidak boleh mendapatkan bantuan itu.
4. Pekerja Informal Belum Jelas
Bantuan tersebut dipastikan akan diberikan untuk pekerja formal dengan basis data BPJS Ketenagakerjaan berupa nilai iuran di bawah Rp150.000 per bulan. Untuk pekerja informal, nasibnya belum jelas karena pemerintah kesulitan mencari data.
5. Anggaran Rp33,1 Triliun
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp33,1 triliun yang bersumber sepenuhnya dari APBN. Anggaran sebesar itu akan diberikan bagi 13,8 juta pekerja dengan alokasi Rp2,4 juta per orang.
Editor: Rahmat Fiansyah