Fakta-Fakta Bantuan Tunai bagi Karyawan Gaji di Bawah Rp5 Juta
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memberikan bantuan tunai bagi karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Mereka nantinya memperoleh 'gaji' tambahan dari pemerintah di tengah pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut sejauh ini baru tahap rencana, sehingga belum ada payung hukumnya. Namun, sejumlah pejabat sudah membocorkan isi dari kebijakan tersebut mulai dari kriteria penerima hingga nilai anggaran yang dikeluarkan.
Berikut fakta-fakta bantuan sosial bagi karyawan di bawah Rp5 juta:
1. Besaran Rp600.000 per Bulan
Sama seperti bansos Covid-19 lainnya, besaran bansos untuk karyawan diberikan sebesar Rp600.000 per bulan. 'Gaji' tambahan tersebut diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat.
2. Cair Mulai September, Ditransfer Setiap 2 Bulan
Bansos tersebut rencananya dicairkan mulai September 2020 selama empat bulan hingga akhir tahun ini. Namun, pencairan dilakukan setiap dua bulan sekali masing-masing Rp1,2 juta (September dan November) langsung ke rekening penerima.
3. Bukan untuk PNS atau Pegawai BUMN
Pemerintah memastikan bantuan tunai hanya untuk pekerja swasta. Dengan kata lain, PNS, TNI/Polri, hingga pegawai BUMN tidak boleh mendapatkan bantuan itu.