Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Masa Depan Cerah! Lulusan Sekolah Rakyat Bisa Masuk PTN hingga Langsung Bekerja
Advertisement . Scroll to see content

Fakta-Fakta BLT Anak Sekolah hingga Rp2 Juta, Sudah Cair untuk 8 Juta Keluarga

Senin, 11 Januari 2021 - 17:24:00 WIB
Fakta-Fakta BLT Anak Sekolah hingga Rp2 Juta, Sudah Cair untuk 8 Juta Keluarga
Kementerian Sosial telah mencairkan bansos PKH untuk delapan juta keluarga penerima manfaat dari target 10 juta. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mencairkan sebagian besar bantuan langsung tunai (BLT) yang menyasar ibu-ibu dan anak sekolah. Bantuan itu diberikan dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

"Diperkirakan lebih dari 8 Juta KPM (keluarga penerima manfaat) yang sudah cair, hari ini sedang ditarik datanya dari Himbara (Himpunan Bank Milik Negara)," kata Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos, Rachmat Koesnadi, Senin (11/1/2021).

Berikut fakta-fakta BLT untuk anak sekolah yang dirangkum iNews.id:

1. Untuk Keluarga Miskin

PKH pertama kali diluncurkan pada 2007 sebagai bagian dari program perlindungan sosial bagi keluarga miskin. Bantuan dalam bentuk conditional cash transfer untuk mengurangi angka kemiskinan. Setidaknya ada tiga syarat untuk masuk basis data penerima PKH, yaitu penghasilan di bawah Rp400.000 per bulan, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan tinggal di rumah yang tidak layak.

Dengan adanya bantuan PKH dari pemerintah, anak-anak diharapkan bisa bersekolah. Pasalnya, setiap KPM wajib mendaftarkan dan memastikan anak-anaknya bersekolah. Bantuan ditransfer setiap tiga bulan sekali.

2. Fokus untuk Anak Sekolah dan Ibu-Ibu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bantuan PKH sangat dibutuhkan oleh perempuan di tengah pandemi Covid-19 di mana banyak terjadi kekerasan rumah tangga. Dalam skema PKH, perempuan kategori ibu hamil atau nifas bahkan bisa mendapat Rp3 juta per tahun.

Tak hanya itu, anak-anak yang masih masuk masa pendidikan juga memperoleh bantuan. Syaratnya harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Bantuan juga diberikan kepada kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) minimal 70 tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut