Fakta-Fakta THR PNS, Tanpa Tukin hingga Pejabat Negara Dapat
JAKARTA, iNews.id - Kabar gembira yang dinanti Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS akhirnya tiba. Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini di samping gaji ke-13.
Tak hanya PNS, THR juga akan diberikan kepada CPNS, TNI, Polri, pensiunan PNS, pejabat negara, dan lain-lain. Lalu, pemerintah menjanjikan THR dicairkan lebih cepat daripada pegawai swasta. Tujuannya untuk mendongkrak konsumsi menjelang Lebaran.
Berikut fakta-fakta THR PNS yang dirangkum iNews.id, Jumat (30/4/2021):
1. PP THR Diteken
Kepastian THR PNS diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengaku menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum pemberian THR dan gaji ke-13 ASN.
"Kemarin hari Rabu, 28 April, sudah saya tanda tangani," katanya di sela-sela kunjungan kerja di Malang, Jawa Timur.
2. Dicairkan H-10 Lebaran
Presiden Jokowi mengatakan, pencairan THR bagi ASN akan dilakukan secara bertahap mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021.
Pernyataan RI-1 senada dengan apa yang disampaikan para pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata mengatakan, THR dicairkan H-10 Lebaran.
"Idul Fitri tanggal berapa? Kita sesuai, kurangi 10 hari kalender ya baru cair," katanya.