Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Sempat Tak Setuju Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Tak Ambil Pusing Dihina
Advertisement . Scroll to see content

Fakta-Fakta THR PNS, Tanpa Tukin hingga Pejabat Negara Dapat

Jumat, 30 April 2021 - 08:55:00 WIB
Fakta-Fakta THR PNS, Tanpa Tukin hingga Pejabat Negara Dapat
ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara akan mendapatkan THR tahun ini paling cepat H-10 Lebaran. (Foto: ilustrasi/Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kabar gembira yang dinanti Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS akhirnya tiba. Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini di samping gaji ke-13.

Tak hanya PNS, THR juga akan diberikan kepada CPNS, TNI, Polri, pensiunan PNS, pejabat negara, dan lain-lain. Lalu, pemerintah menjanjikan THR dicairkan lebih cepat daripada pegawai swasta. Tujuannya untuk mendongkrak konsumsi menjelang Lebaran.

Berikut fakta-fakta THR PNS yang dirangkum iNews.id, Jumat (30/4/2021):

1. PP THR Diteken

Kepastian THR PNS diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengaku menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum pemberian THR dan gaji ke-13 ASN.

"Kemarin hari Rabu, 28 April, sudah saya tanda tangani," katanya di sela-sela kunjungan kerja di Malang, Jawa Timur.

2. Dicairkan H-10 Lebaran

Presiden Jokowi mengatakan, pencairan THR bagi ASN akan dilakukan secara bertahap mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021.

Pernyataan RI-1 senada dengan apa yang disampaikan para pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata mengatakan, THR dicairkan H-10 Lebaran.

"Idul Fitri tanggal berapa? Kita sesuai, kurangi 10 hari kalender ya baru cair," katanya.

3. Tanpa Tunjangan Kinerja

Setelah ada kepastian kapan cair, kini giliran besaran THR menjadi teka-teki. Harapan PNS mendapat THR secara penuh tanpa potongan tunjangan, termasuk tunjangan kinerja (tukin) sirna. Padahal, besaran tukin bagi PNS sangat besar.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo memastikan besaran THR sama dengan tahun lalu. Artinya, THR hanya memasukkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.

"Besarannya tetap. Hanya gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan istri/suami dan tunjangan jabatan. Tanpa tunjangan kinerja," ucapnya.

4. Ada Tunjangan Pangan

Besaran THR ASN tahun ini tak sepenuhnya sama dengan tahun lalu. Ada tunjangan pangan yang diberikan kepada PNS yang tahun lalu tak ada.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ASN akan mendapatkan gaji pokok, tunajngan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Untuk tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang, bukan barang meski belum diketahui besarannya.

5. Pejabat Eselon II hingga Anggota DPR Dapat

Pejabat eselon II, I, anggota DPR, dan menteri bisa bernafas lega. Pasalnya, mereka akan kembali mendapatkan THR setelah tahun lalu absen karena terbatasnya anggaran.

MenpanRB Tjahjo Kumolo memastikan seluruh ASN dari staf hingga presiden akan mendapatkan THR. 

"Tahun lalu pejabat negara tidak mendapat, seperti Menteri, Kepala Daerah dan wakilnya, anggota DPR, hakim, dan lain-lain. Tahun ini dapat semua,” kata Tjahjo.

6. Anggaran Rp30 Triliun

Kemenkeu mengalokasikan anggaran Rp30,6 triliun untuk THR PNS. Meski tanpa tukin, anggarn ini naik Rp1,3 triliun dibandingkan tahun lalu.

Penyebab kenaikan anggaran tersebut karena ada tunjangan pangan. Selain itu, pejabat negara seperti menteri dan anggota DPR yang mendapat THR juga membuat anggaran membengkak.

Ilustrasi terkunci dalam mobil (Foto: Pixabay)

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut