Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Ungkap Modus Baru Under Invoicing: Ekspor Rokok, tapi Isinya Air Mineral
Advertisement . Scroll to see content

Fasilitas GSP Diperpanjang, Luhut Sebut Bisa Perbaiki Kinerja Ekspor

Senin, 02 November 2020 - 10:32:00 WIB
Fasilitas GSP Diperpanjang, Luhut Sebut Bisa Perbaiki Kinerja Ekspor
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: SINDO)
Advertisement . Scroll to see content

GSP merupakan fasilitas perdagangan​ berupa pembebasan tarif bea masuk, yang diberikan secara unilateral oleh pemerintah AS kepada negara-negara berkembang di dunia sejak tahun 1974. Indonesia pertama kali mendapatkan fasilitas GSP dari AS pada tahun 1980. 

Berdasarkan data statistik dari United States International Trade Commission (USITC), pada 2019 lalu, ekspor Indonesia yang menggunakan GSP mencapai 2,61 miliar dolar AS. Angka ini setara dengan 13,1 persen dari total ekspor Indonesia ke AS, yakni 20,1 miliar dolar AS. 

Ekspor GSP Indonesia pada 2019 berasal dari 729 pos tarif dengan total 3.572 pos tarif produk yang mendapatkan preferensi tarif GSP. 

Hingga Agustus 2020, nilai ekspor GSP Indonesia ke AS tercatat sebesar 1,87 miliar dolar ASatau naik 10,6 persen dibandingkan periode sama di tahun sebelumnya. Indonesia saat ini merupakan negara pengekspor GSP terbesar ke-2 di AS setelah Thailand (2,6 miliar dolar AS).

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut