Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Jadi Pengajar di SMAN 3 Jakarta, Paparkan Peran APBN dalam Perekonomian
Advertisement . Scroll to see content

Gaji Ke-13 Buat PNS Cair Agustus, Kemenkeu Masih Tunggu Revisi PP

Kamis, 30 Juli 2020 - 14:09:00 WIB
Gaji Ke-13 Buat PNS Cair Agustus, Kemenkeu Masih Tunggu Revisi PP
Pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 pada2020 untuk pegawai negeri sipil (PNS) baik pusat maupun daerah yang akan cair pada 1 Agustus mendatang. (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 pada2020 untuk pegawai negeri sipil (PNS) baik pusat maupun daerah yang akan cair pada 1 Agustus mendatang. Namun, pencairan gaji ke-13 tahun 2020 masih menunggu proses revisi peraturan pemerintah (PP) rampung terlebih dahulu.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto mengatakan, proses revisi PP dikoordinasikan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). 

"Saat ini melalui Revisi Peraturan Pemerintah dan juga diterbitkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Pembahasan PP dikoordinir Kemenpan RB. Segera setelah PP selesai maka bisa langsung dibayarkan bulan agustus ini, kemarin sudah dibahas dan segera selesai," kata Andin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (30/7/2020). 

Sementara itu Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani meminta PNS untuk menunggu dengan sabar proses revisi ini. Jika telah selesai, pemerintah akan segera dicairkan. 

"Segera nanti kita cairkan tunggu saja. Sabar," tuturnya. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menegaskan, pencairan gaji ke-13 PNS hanya diperuntukkan untuk pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan. 

Artinya, pejabat negara eselon I, eselon II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13. Adapun, anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.

"Kebijakan gaji ke-13 dan pensiun ini kami melaksanakan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II dan pejabat setingkat. Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi," tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut