Gaji PNS yang Bercerai Bisa Tak Dipotong untuk Mantan Istri, Ini Syarat-syaratnya

JAKARTA, iNews.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bercerai bakal dipotong gajinya untuk mantan istri dan anak-anak. Namun, aturan tersebut berlaku dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, abdi negara yang bercerai harus menyerahkan sebagian gajinya untuk mantan istri dan anak-anaknya. Namun, aturan ini berlaku jika cerai tersebut atas kehendak PNS yang bersangkutan.
"Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya” bunyi pasal 8 ayat 1 PP No.10/1983, dikutip Senin (22/3/2021).
Besaran gaji yang dipotong masing-masing sepertiga untuk mantan istri, sepertiga untuk anak-anak, dan sepertiga untuk PNS tersebut sesuai pasal 8 ayat 2. Sementara jika tak memiliki anak, maka besarannya separuh untuk mantan istri dan separuh untuk anak-anak.
Kepala Biro Humas BKN, Paryono mengatakan, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi PNS pria karena perempuan biasanya ditanggung suami. Aturan ini berlaku dalam 37 tahun terakhir.