Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan
Advertisement . Scroll to see content

Gaji PNS yang Bercerai Bisa Tak Dipotong untuk Mantan Istri, Ini Syarat-syaratnya

Senin, 22 Maret 2021 - 20:30:00 WIB
Gaji PNS yang Bercerai Bisa Tak Dipotong untuk Mantan Istri, Ini Syarat-syaratnya
PNS yang bercerai bakal dipotong gajinya untuk mantan istri dan anak-anak. (Foto: ilustrasi/Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

“Ini memang masih aturan lama dan masih dilaksanakan,” kata Paryono saat dihubungi MNC Portal Indonesia.

Namun, ada kondisi dimana PNS tak harus berbagi penghasilan dengan mantan istri dan anak-anak. Berikut kondisinya:

1. Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah dan/atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;

2. Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya. Namun hal ini tidak berlaku jika alasan istri meminta cerai karena dimadu dan/atau suami berzina, dan/atau melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;

3.  Apabila bekas istri PNS yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai kawin lagi.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut