Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025
Advertisement . Scroll to see content

Gaji PPPK Akan Setara PNS, Kemenkeu Janjikan Tak Bebani APBN

Rabu, 05 Desember 2018 - 15:12:00 WIB
Gaji PPPK Akan Setara PNS, Kemenkeu Janjikan Tak Bebani APBN
Ilustrasi. (Foto: Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

BALI, iNews.id - Pemerintah telah memutuskan untuk mengangkat pegawai honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penerimaan PPPK ini tidak akan membebani anggaran negara.

Pegawai honorer tersebut tadinya digaji oleh instansi-instansi yang mempekerjakannya. Namun, begitu diangkat menjadi PPPK maka gaji menjadi tanggung jawab pemerintah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, meski digaji oleh pemerintah tapi anggaran yang dialokasikan bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, gaji akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Beban tidak maksimal karena sebagian sekarang sudah ditanggung Pemda (Pemerintah lewat APBD). Kalaupun ada beban anggaran, maka beban anggaran itu tidak full," ujarnya di Hotel Novotel Nusa Dua, Bali, Rabu (5/11/2018).

Lebih lanjut ia menjelaskan, bagi PPPK yang bekerja di instansi pemerintah daerah maka gajinya menjadi tanggungan APBD. Sementara, untuk PPPK yang bekerja di instansi pemerintah pusat akan ditanggung oleh APBN.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut