JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) tengah menggodok peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Tercatat ada 44 rancangan aturan turunan UU Cipta Kerja.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut, 43 rancangan aturan turunan tersebut terdiri dari 40 rancangan peraturan pemerintah dan empat rancangan peraturan presiden (R-Perpres). Targetnya, aturan turunan UU Ciptaker akan rampung dalam waktu bulan ke depan.
"Kami berharap, dalam waktu tiga bulan ini di awal-awal kami sudah siapkan drafnya. Selama 2,5 bulan masyarakat bisa membahas di ruang publik semua substansi yang ada di RPP dan R-perpres,” ujar Susiwijono dalam acara Economic Outlook 2020, Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Untuk memudahkan masyarakat mengakses draf RPP dan R-Perpres, Kemenko Perekonomian akan memasukkan 44 draf rancangan aturan turunan tersebut ke dalam website kementerian. Langkah itu sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan atas penyusunan aturan turunan tersebut.
Editor : Ranto Rajagukguk