Harga BBM Umum Diatur, BPH Migas Pastikan Badan Usaha Tak Merugi
Sementara itu, kewajibkan baru Pertamina untuk menyalurkan BBM jenis Premium di seluruh wilayah dipastikan telah diperhitungkan oleh pemerintah. Dia menilai, jika Premium memang dibutuhkan di banyak daerah, sebaiknya Pertamina segera menyediakannya.
"Hal-hal yang terkait dengan untung rugi tentunya pemerintah telah mempertimbangkan termasuk mempertimbangkan kelangsungan Pertamina sendiri. Yang penting tidak terjadi kegaduhan di masyarakat," ujarnya.
Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang sudah berada di tangan presiden. Selain itu juga revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Revisi kebijakan itu sejatinya menyusul kenaikan dramatis yang terjadi pada BBM jenis Pertalite. Kenaikan harga Pertalite mendorong masyarakat untuk beralih ke Premium yang banderolnya jauh lebih murah. Namun, bukannya bisa beralih, masyarakat sendiri kesulitan memperoleh produk BBM jenis Premium.
Editor: Ranto Rajagukguk