Harga Bea Meterai Naik Jadi Rp10.000, YLKI Sebut Terlalu Mahal
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dan DPR sepakat menaikkan harga bea meterai menjadi Rp10.000 dari yang sebelumnya Rp6.000 dan Rp3.000. Kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai, kenaikan harga antara 66-2.300 persen tersebut terlalu besar. Dampak kenaikan akan signifikan seperti pada tagihan listrik dan air.
"Kenaikannya jangan sebesar itu, cukup 25-30 persen dari tarif sekarang, karena kenaikan itu nanti akan berimplikasi panjang untuk kenaikan tagihan listrik, PAM, dan lain-lain," katanya saat dihubungi, Jumat (4/9/2020).
Meski begitu, dia menyebut kenaikan harga meterai tak terlalu berdampak kepada pengeluaran masyarakat. Pasalnya, bea meterai bukan kebutuhan primer.
"Secara umum tidak, karena materai bukan kebutuhan pokok. Masyarakat hanya sekali-kali saja menggunakan materai," ujarnya.