Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Beras Oplosan Muncul, YLKI: Harga Diri Konsumen Diinjak
Advertisement . Scroll to see content

Harga Bea Meterai Naik Jadi Rp10.000, YLKI Sebut Terlalu Mahal

Jumat, 04 September 2020 - 09:59:00 WIB
Harga Bea Meterai Naik Jadi Rp10.000, YLKI Sebut Terlalu Mahal
Pemerintah dan DPR sepakat menaikkan harga bea meterai menjadi Rp10.000 dari yang sebelumnya Rp6.000 dan Rp3.000. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam draf, Rancangan UU Bea Meterai, terdapat perluasan objek pengenaan bea meterai dari yang terbatas pada dokumen kertas juga mencakup elektronik sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Beberapa dokumen yang wajib meterai yaitu surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya, akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.

Lalu akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya, surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Bea meterai tidak berlaku pada dokumen seperti dokumen terkait lalu lintas orang dan barang, surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut