Harga CPO Anjlok, Pemerintah Bebaskan Sementara Pungutan Ekspor
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk membebaskan pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Kebijakan ini diambil pemerintah, lantaran anjloknya harga CPO di pasar internasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, berdasarakan hasil pengamatannya dalam beberapa waktu ke belakang, harga CPO sangat memprihatinkan. Dengan begitu, pihaknya harus mengambil keputusan mengubah harga pungutan ekspor CPO yang sebelumnya sebesar 50 dolar Amerika Serikat (AS) per ton, menjadi 0 dolar AS per ton.
"Setelah berdiskusi panjang kami kemudian sepakat bahwa pungutan kelapa sawit dan turunan untuk Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit itu dengan harga yang sangat rendah diputuskan untuk dinolkan," tutur Darmin di gedung Ali Wardhana, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Senin (26/11/2018).
Darmin menuturkan, harga CPO di pasar global turun hampir 100 dolar AS per ton sehingga kebijakan pungutan ekspor perlu disesuaikan. "Hari ini (harga ekspor CPO) mulai pada angka sekitar 420 dolar AS, padahal sebelumnya sempat bertahan cukup lama di harga 530 dolar AS per ton," kata Darmin.
Dengan harga yang cukup memprihatinkan tersebut, Darmin melihat adanya urgensi untuk menjaga keamanan pelaku bidang usaha CPO termasuk para petani kelapa sawit. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 81 Tahun 2018, besaran pungutan ekspor sawit terbagi menjadi 50 dolar AS per ton untuk CPO, produk turunan pertama dari CPO 30 dolar AS, dan turunan kedua, 20 dolar AS. Ketiga tarif tersebut, dihapuskan semua oleh pemerintah.
Pihaknya akan kembali memasang tarif ekspor CPO, ketika harga sudah bisa kembali menyentuh 500 dolar AS per ton. Namun, pungutan akan diberlakukan separuh harga terlebih dahulu, dengan perincian, untuk CPO sebesar 25 dolar AS per ton, turunan pertama 10 dolar AS per ton, dan turunan kedua sebesar 5 dolar ASper ton. Apabila CPO sudah berhasil menyentuh angka 549 dolar AS per ton, maka harga tarif akan kembali normal.
Pengaturan tarif ditargetkan mulai berlaku pada 2 Desember 2018. Hal ini dikarenakan masih perlunya pembahasan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang saat ini sedang bertolak ke Argentina.
Editor: Ranto Rajagukguk