Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhaj Bakal Rombak Aturan Kuota Haji, Jemaah Tak Lagi Tunggu Sampai 40 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan bagi Pengemudi Ojol

Kamis, 03 Oktober 2024 - 11:42:00 WIB
Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan bagi Pengemudi Ojol
pemerintah mau siapkan aturan perlindungan bagi pengemudi ojol (Foto: Ilustrasi/Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mulai menyiapkan aturan terkait perlindungan pengemudi ojek online (ojol). Nantinya, kebijakan itu akan berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang memuat ketentuan perihal hal-hak pengemudi ojol. 

"Kita sedang siapkan, mungkin yang paling cepat akan berupa Permenaker. Kita sedang review dan kita optimalkan pada kuartal IV ini," ucap Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Susiwijono, Rabu (2/10/2024).

Menurut Susiwijono, pembahasan itu dilakukan agar para pengemudi tak berdebat terkait bukan sebagai pekerja, melainkan mitra dari pembuat aplikasi. 

"Sehingga khawatirnya hak-hak ketenagakerjaan, hak-hak perlindungan engga dapat complete," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut