Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wisma Danantara Diresmikan Prabowo, Jadi Rumah Besar Pengelolaan Investasi Negara
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Luncurkan PP 28/2025, Permudahan Izin Usaha untuk Dukung Pertumbuhan Investasi

Senin, 30 Juni 2025 - 20:18:00 WIB
Pemerintah Luncurkan PP 28/2025, Permudahan Izin Usaha untuk Dukung Pertumbuhan Investasi
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso. (Foto: Dok. Kemenko Perekonomian)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan tersebut menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memperkuat transformasi ekonomi nasional serta menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan, PP Nomor 28 Tahun 2025 menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun ekosistem perizinan usaha yang lebih baik untuk mendukung pertumbuhan investasi.

"Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk terus membangun ekosistem perizinan berusaha guna menunjang pertumbuhan investasi. Melalui penguatan pengaturan dan sistem yang terintegrasi, PP ini diharapkan mampu menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh pelaku usaha,” ucap Susiwijono saat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2025, Senin (30/6/2025).

Dalam forum sosialisasi tersebut, dijelaskan tiga terobosan penting yang dibawa oleh PP 28 Tahun 2025, pertama adalah Kepastian Service Level Agreement (SLA). Adanya batas waktu yang jelas di setiap tahapan penerbitan perizinan berusaha, mulai dari pendaftaran, penilaian dokumen, hingga verifikasi dan penerbitan izin. Hal ini memberikan kepastian proses bagi pelaku usaha.

Kedua, Penerapan Kebijakan Fiktif-Positif. Kebijakan ini akan diimplementasikan secara bertahap. Jika respons dari pemerintah melewati tenggat waktu SLA, sistem secara otomatis akan melanjutkan proses ke tahapan berikutnya.

Terakhir soal Penyederhanaan Proses untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Pelaku UMK akan merasakan kemudahan melalui proses berbasis pernyataan mandiri di sistem Online Single Submission (OSS). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut