Hari Pertama Masuk Sekolah, Kemenhub Beri Dispensasi Keterlambatan ke PNS
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan dispensasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di hari pertama anak masuk sekolah pada Senin (15/7/2019). Dispensasi yang diberikan berupa izin keterlambatan (TL) atau pulang sebelum waktunya (PSW).
Dispensasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemberian Dispensasi Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Perhubungan Untuk Mengantar Putra/Putrinya Di Hari Pertama Masuk Sekolah Tahun Ajaran 2019/2020.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hengki Angkasawan menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong dan mendukung tumbuhnya iklim pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan, serta mendorong interaksi antara anak, orangtua, dan guru di sekolah agar terjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan.
"Kemenhub sangat mendukung hal ini," ujar Hengki di Jakarta, Senin (15/7/2019).
Namun demikian Hengki menjelaskan, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pegawai yang akan mengantar anak ke sekolah agar melapor kepada atasannya terlebih dahulu.