Hari Pertama Masuk Sekolah, Kemenhub Beri Dispensasi Keterlambatan ke PNS
"Tapi pegawai yang menggunakan dispensasi TL/PSW harus mengajukan permohonan dan mendapat persetujuan dari atasan langsung dan disampaikan kepada pejabat yang menangani daftar hadir pada unit masing-masing," ucap Hengki.
Lebih lanjut Hengki menjelaskan bagi pegawai yang mendapatkan dispensasi tersebut diharuskan tetap hadir saat sebelum atau setelah melakukan kegiatan mengantar ke sekolah putra/putrinya, untuk mengisi daftar hadir secara elektronik pada saat berada di kantor.
"Mereka yang mendapat dispensasi tetap harus ke kantor untuk mengisi daftar hadir elektronik. Jadi bukan tidak hadir sama sekali. Pegawai yang menggunakan dispensasi tidak dikenakan potongan tunjangan kinerja dan tidak diperhitungkan ke dalam akumulasi pelanggaran jam kerja," tuturnya.
Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa Pegawai yang akan mengantarkan putra-putrinya di hari pertama masuk sekolah diberikan izin melalui izin keterlambatan (TL) atau pulang sebelum waktunya (PSW). Selain itu, dispensasi tersebut diberikan bagi pegawai yang putra/putrinya menempuh pendidikan pada jenjang Taman Kanak-kanak (TK)/Raudatul Athfal (RA) / Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), PAUD, Sekolah Dasar, (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sementara bagi pegawai yang putra/putrinya menempuh pendidikan kelas 10 sampai kelas 12 SMA atau sederajat, dapat dipertimbangkan untuk diberikan dispensasi dengan memperhatikan jarak dan sistem pendidikan yang ditempuh seperti di pesantren atau di asrama.
Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada para Pegawai untuk mengantarkan putra/putrinya di hari pertama masuk sekolah. Dengan demikian, kegiatan belajar mengajar kedepannya untuk anak akan semakin baik.
Editor: Ranto Rajagukguk